Ahad 18 Mar 2018 00:43 WIB

Ini Lima Permohonan Korban First Travel ke Pemerintah

Mereka berharap Kemenag bisa membantu permasalahan yang mereka hadapi.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Puluhan jamaah korban First Travel (FT) menyampaikan aspirasinya ke Kementerian Agama (Kemenag). Kedatangan mereka terkait kelanjutan kasus hukum dan kepastian keberangkatan mereka.

Dalam orasinya mereka mengaku, hanya kepada Kemenag lah bisa mengadu.

Usai berorasi, sejumlah perwakilan dari jamaah korban FT berdialog untuk menyampaikan aspirasinya kepada pejabat Kementerian Agama.

Perwakilan jamaah korban FT ini diterima Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Mulyo Widodo. Ikut mendampingi, Plt Kasubdit Perizinan, Akredetasi dan Bina Umrah, Zakaria, dan Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah, Tree Agung Nugroho.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (17/3). Kuasa hukum korban First Travel Rizki Rahmadiansyah menyampaikan lima aspirasi yang ditujukan kepada Kementerian Agama, antara lain

1. Meminta Kementerian Agama merekomendasikan kepada jamaah korban FT untuk menolak tuntutan pailit First Travel.

2. Meminta Kementerian Agama mengirimkan surat kepada pihak Kejaksaan agar dalam tuntutannya tidak menyita aset untuk negara, tetapi disita untuk kepentingan jamaah korban FT.

3. Meminta perhatian dari Kementerian Agama dengan membentuk Tim Pencari Fakta/Satgas untuk menelusuri aset-aset/fakta tentang FT.

4. Meminta kepada Kementerian Agama agar mendesak PPATK untuk membuka aset-aset yang dimiliki FT.

5. Meminta diagendakan pertemuan dengan Menteri Agama/Dirjen PHU/pimpinan lain untuk menyampaikan aspirasi lebih lanjut.

Sementara Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Mulyo Widodo menyatakan, aspirasi dari jamaah korban First Travel akan diserahkan ke pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement