Senin 02 Apr 2018 20:59 WIB

Himpuh Dukung Agar First Travel tidak Sampai Dipailitkan

Pihak berwajib juga jangan ikut serta bermain agar travel umrah itu pailit.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Ketum Himpuh Baluki Ahmad
Foto: Maman Sudiaman/Republika
Ketum Himpuh Baluki Ahmad

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Voting calon jamaah umrah untuk menyatakan First Travel (FT) akan pailit atau tidak akan digelar pada 16 April mendatang. Sebelumnya, Advokat Pro Rakyat yang mendampingi 1.500 jamaah umrah FT telah mendatangi Kementerian Agama pada 16 Maret lalu dan meminta agar FT tidak pailit. Namun, hingga kini belum direspons.

Terkait hal ini, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad mengatakan, mendukung agar jangan sampai FT dipailitkan. Karena jika dipailitkan, penyelenggara travel umrah yang bersangkutan bisa terbebas dan tidak memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian calon jamaah umrah yang gagal berangkat ke tanah suci. Meskipun, penyelenggara travel umrah itu tetap dipidanakan.

Berbeda halnya jika perizinan travel umrah itu ditutup, dia mengatakan, hak calon jamaah untuk mendapat uang atau ganti kerugian yang telah dibayarkan masih ada. "Jangan sampai dipailitkan, kalau dipailitkan hebat itu pengacara. Saya mendukung penyelenggara travel umrah yang bermasalah untuk tidak dipailitkan. Pihak berwajib juga jangan ikut serta bermain agar travel umrah itu pailit. Kasian jamaah," kata Baluki, saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/4).

Dia mengatakan, meskipun pemilik atau penyelenggara travel umrah dikenai hukuman pidana, kewajiban mereka terhadap para korban tidak boleh hilang. Baluki menegaskan, agar penyelenggara travel umrah yang melakukan penipuan dipidanakan.

Sementara itu, ia meminta agar aset pemilik travel tersebut disiapkan untuk mengganti kerugian calon jamaah yang belum diberangkatkan umrah. Saat ini, nasib semua korban penipuan travel umrah masih menggantung.

Namun, ia menyarankan agar calon jamaah umrah yang belum berangkat bertawakkal dan mengikhlaskan uang yang telah dibayarkan. Karena, menurutnya, Allah pada dasarnya telah mencatat niat calon jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah.

Kendati demikian, Baluki tetap menegaskan, agar penyelenggara travel umrah bersangkutan melaksanakan kewajibannya terhadap calon jamaah. Yaitu dengan memberangkatkannya umrah atau dengan mengembalikan dana yang telah dibayarkan.

"Itu (pailit) yang diharapkan pihak yang bersangkutan, mudah-mudahan pengacara tidak melarikan yang bersangkutan ke arah pailit," tambahnya.

Hari ini, Senin (2/4), puluhan korban agen perjalanan umrah First Travel didampingi Advokat Pro Rakyat mendatangi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Mereka mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota Fraksi PDI-Perjuangan. Kuasa hukum korban FT, Riesqi Rahmadiansyah, mengatakan tujuan kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak Presiden agar segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Ia mengatakan, TGPF ini dibentuk untuk membongkar kemungkinan dana tersembunyi FT dan menguak siapa penyokong travel nakal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement