Senin 26 Feb 2018 14:44 WIB

Kuasa Hukum Korban FT: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

Kemenag tahu kesehatan keuangan sebuah perusahaan umrah berdasarkan audit keuangan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (dari kanan ke kiri), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (dari kanan ke kiri), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok.

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Sidang lanjutan dugaan penipuan biro perjalan umrah murah First Travel dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Soebandi SH yang berlangsung di ruang sidang utama Garuda Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/2).

Ketiga terdakwa yang merupakan pimpinan First Travel yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan eksepsi dan hanya membacakan surat kuasa sebagai penasehat hukum dan hanya membacakan surat permohonan pengajuan penjualan aset First Travel yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca Juga: Jaksa Tolak Permohonan Penjualan Aset Terdakwa

Namun, kuasa hukum para korban dugaan penipuan First Travel yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umrah/TPDU, TM Luthfi Yazid memberi beberpa catatan dalam sidang lanjutan tersebut. "Kami memberikan catatan, yakni berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap pembuktian benar-benar dapat membuktikan yang didakwakan, seperti dakwaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Luthfi usai sidang di PN Depok, Senin (26/2).

Menurut Luthfi, pihaknya menekankan aspek TPPU, saksi yang dihadirkan harus yang benar-benar tahu persis praktek TPPU para terdakwa. "Harus dihadirkan saksi yang benar-benar memberatkan para terdakwa agar hukumannya maksimal. Kami juga berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tidak lepas tangan begitu saja," tegasnya.

Dikatakan Luthfi, Kemenag harus peka untuk mencarikan solusi bagi para jamaah dan agent yang menjadi korban First Travel. Apalagi, kata dia, Kemenag tahu kesehatan keuangan sebuah perusahaan umrah berdasarkan audit keuangan dari akuntan publik. Tetapi, mengapa SK First Travel diperpanjang.

 

"Untuk para terdakwa harus mengembalikan uang para jamaah. Untuk itu, selain harta yang telah disita, juga dilacak jika hartanya dialihkan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement