IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Sidang lanjutan dugaan penipuan biro perjalan umrah murah First Travel dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Soebandi SH yang berlangsung di ruang sidang utama Garuda Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/2).
Ketiga terdakwa yang merupakan pimpinan First Travel yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan eksepsi dan hanya membacakan surat kuasa sebagai penasehat hukum dan hanya membacakan surat permohonan pengajuan penjualan aset First Travel yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Baca Juga: Jaksa Tolak Permohonan Penjualan Aset Terdakwa
Namun, kuasa hukum para korban dugaan penipuan First Travel yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Dana Umrah/TPDU, TM Luthfi Yazid memberi beberpa catatan dalam sidang lanjutan tersebut. "Kami memberikan catatan, yakni berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tahap pembuktian benar-benar dapat membuktikan yang didakwakan, seperti dakwaan penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Luthfi usai sidang di PN Depok, Senin (26/2).
Menurut Luthfi, pihaknya menekankan aspek TPPU, saksi yang dihadirkan harus yang benar-benar tahu persis praktek TPPU para terdakwa. "Harus dihadirkan saksi yang benar-benar memberatkan para terdakwa agar hukumannya maksimal. Kami juga berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) tidak lepas tangan begitu saja," tegasnya.
Dikatakan Luthfi, Kemenag harus peka untuk mencarikan solusi bagi para jamaah dan agent yang menjadi korban First Travel. Apalagi, kata dia, Kemenag tahu kesehatan keuangan sebuah perusahaan umrah berdasarkan audit keuangan dari akuntan publik. Tetapi, mengapa SK First Travel diperpanjang.
"Untuk para terdakwa harus mengembalikan uang para jamaah. Untuk itu, selain harta yang telah disita, juga dilacak jika hartanya dialihkan," ucapnya.