Senin 26 Feb 2018 13:26 WIB
Sidang Kasus First Travel

Jaksa Tolak Permohonan Penjualan Aset Terdakwa

Aset yang disita belum bisa dijual karena terkait materi pokok perkara sidang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agus Yulianto
Sidang perdana kasus penipuan biro umrah First Travel di PN Depok.
Foto: istimewa
Sidang perdana kasus penipuan biro umrah First Travel di PN Depok.

IHRAM.CO.ID, DEPOK -- Sidang lanjutan dugaan penipuan perjalanan umrah murah First Travel, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/2). Ketiga terdakwa yang merupakan pimpinan First Travel yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.

Sidang dengan agenda pembacaan esepsi yang berlangsung di ruang utama Garuda PN Depok dipimpin Ketua Majelis Hakim Soebandi, SH itu dimulai pukul 10.00 WIB itu hanya berlangsung sekitar 20 menit. Ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi (keberatan), namun menyatakan telah mengirim surat permohonan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok dan Ketua PN Depok mengenai permintaan penjualan aset yang disita untuk digunakan pembiayaan keberangkatan calon jamaah umrah yang mencapai total 63.310 orang.

"Kami mendapatkan amanah atau kepercayaan dari tiga terdakwa untuk membacakan surat permohonan yang dibuat pada 26 Januari 2018 untuk penjualan aset seperti 11 unit mobil mewah, tiga unit rumah, tanah, dan empat unit ruko atas nama Anniesa dan Andika," kata kuasa hukum ke tiga terdakwa Wawan Ardianto kepada majelis hakim dan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery German.

Ketua JPU Hery German menolak, menjual aset-aset barang bukti perkara sebagaimana permohonan. Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara.

"Kami menolak untuk penjualan aset. Tidak semudah itu karena ada yang diangunkan dan dikuasai orang lain, jadi perlu waktu. Karena perlu waktu, tentunya sidang tetap harus dilaksanakan untuk pemeriksaan saksi-saksi," kata Jaksa Hery.

Barang bukti yang disita, menurut JPU, harus ditunjukkan dalam persidangan, terutama terkait pemeriksaan para saksi. Terkait perkara dugaan penipuan calon jamaah umrah dan pencucian uang, penyidik menyita mobil, tanah, dan bangunan, juga tas mewah.

JPU dalam surat dakwaan memaparkan ketiga terdakwa dikenai dakwaan melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah. Total ada 63.310 calon jemaah umrah yang gagal berangkat mesti sudah membayar lunas dan dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan pada November 2016 - Mei 2017. Akibat gagal berangkat, kerugian calon jamaah mencapai hampir Rp 1 triliun.

Ketua Majelis Hakim Soebandi SH mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan tembusan saja, bukan surat permintaan penjualan aset. Kemudian diputuskan sidang selesai dan akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan para saksi pada Senin (5/3). "Sidang selanjutnya, sebaiknya dilaksanakan dua kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Rabu," ujarnya.

Sesaat sidang ditutup, terdengar suara teriakan dan cacian keluar dari mulut puluhan pengunjung yang sebagian besar korban penipuan biro perjalanan umrah murah First Travel yang ditujukan ke para terdakwa. "Huuuu...dasar maling, masuk neraka loe. Kembalikan uang kami," terdengar teriakan yang silih berganti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement