Senin 15 Oct 2018 16:43 WIB

Kemenag dan Kemenkes Dukung Rekomendasi Kesehatan Haji

salah satu rekomendasi dari hasil evaluasi tersebut mengenai penguatan integrasi .

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Petugas Haji
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Petugas Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyelanggarakan evaluasi penyelenggaraan kesehatan ibadah haji 2018. Adapun salah satu rekomendasi dari hasil evaluasi tersebut mengenai penguatan integrasi petugas kesehatan dengan petugas Kementerian Agama (Kemenag) dalam program Istithaah haji.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Sekretaris Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Ramadhan Harisman mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Istitha’ah kesehatan jamaah calon haji. Bentuk dukungan tersebut dituangkan dalam surat edaran dari Dirjen PHU Kemenag dalam Surat Edaran Nomor 4001/2018 tentang Persiapan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1439H/2018M.

Menurutnya, ketentuan mengenai dukungan atas pelaksanaan Istitha’ah kesehatan dalam SE Dirjen PHU tersebut antara lain mengatur bahwa kepada seluruh jamaah haji yang masuk porsi pelunasan tahun berjalan diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan Jabupaten/Kota untuk memastikan status kesehatan masing-masing jamaah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji.

“Proses pemeriksaan kesehatan dimaksud dilakukan sebelum seorang jamaah haji melakukan pelunasan BPIH tahun berjalan,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (15/10).

Selain itu, pihaknya juga mengatur ketentuan mengenai penerbitan Surat Panggilan Masuk Asrama Haji (SPMA). Untuk mengurangi potensi Jemaah yang sudah masuk asrama ditunda keberangkatannya dengan alasan kesehatan, mulai masa operasional haji 2018.

“SPMA diterbitkan dengan ketentuan bahwa seorang jamaah sudah disuntik Meningitis dan memiliki surat keterangan Istitha’ah kesehatan dari Kemenkes,” ucapnya.

Ia menambahkan, pada Agustus 2015 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan Menteri Agama Republik Indonesia mengenai Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan lbadah Haji dan Umrah di Bidang Kesehatan.

MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Sekjen Kemenkes dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Juni 2016 mengenai Pemanfaatan Data dan lnformasi Jamaah Haji dan Jamaah Umrah di Kemenag dan Kemenkes melalui integrasi Siskohat (Kemenag) dengan Siskohatkes (Kemenkes).

“Jamaah calon haji dapat melakukan pelunasan BPIH apabila ada surat Istitha'ah kesehtan dari Dinas Kesehatan Kab/Kota,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement