IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Muhammad Salih bin Taher Bentin telah menandatangani nota kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019. Kementerian Agama (Kemenag) juga menyampaikan keinginannya untuk meningkatkan semua pelayanan haji tahun 2019.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri dari Kemenag, Sri Ilham Lubis menyampaikan, sekarang baru menandatangani nota kesepahaman penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019. Selain itu, Kemenag menyampaikan kepada Arab Saudi agar ada peningkatan layanan haji tahun 2019.
"Terkait permintaan peningkatan layanan, pihak Arab Saudi sedang mengkajinya di level teknis, nanti kita akan diberi tahu secepat mungkin hasilnya," kata Sri saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/12).
Ia menyampaikan, pihak Arab Saudi pun ingin memberikan kemudahan kepada jamaah haji Indonesia. Mereka ingin memberikan pelayanan yang terbaik. Kemenag berharap peningkatan pelayanan haji meningkat di semua bidang.
Di antaranya ingin ada peningkatan dalam layanan fast track (jalur cepat), percepatan penerbitan visa, percepatan layanan di Arab Saudi dan peningkatan fasilitas di Arafah serta Mina.
Mengenai persiapan pelayanan pemondokan dan lain sebagainya di Arab Saudi, Sri menyampaikan belum disiapkan karena masih menunggu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diputuskan.
"Sekarang baru penandatanganan MoU (nota kesepahaman), menyampaikan peningkatan layanan tahun yang akan datang, kalau persiapan perumahan belum, kita menunggu keputusan BPIH juga," ujarnya.
Ia menerangkan, dalam nota kesepahaman tersebut di dalamnya ada kesepakatan terkait kuota haji tahun 2019 dan kesepakatan disiplin mentaati aturan yang ditetapkan Arab Saudi. Saat pembahasan nota kesepahaman dihadiri pejabat instansi terkait dari Arab Saudi. Mereka pejabat yang akan memberikan pelayanan haji, mereka berasal dari Madinah, Makkah dan Jeddah.
Sebelumnya Menteri Agama mengatakan, kesempatan bertemu Menteri Haji Saudi digunakan untuk menyampaikan sejumlah usulan peningkatan layanan jamaah haji Indonesia.
"Kami usulkan, kebijakan fast track yang tahun lalu telah diterapkan pada 70 ribu jamaah yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada musim haji tahun 2019 diterapkan di seluruh embarkasi Indonesia," jelasnya.
Lukman menjelaskan, kebijakan fast track akan memudahkan jamaah haji karena mereka tidak perlu mengantre lama untuk proses imigrasi di Bandara Jeddah maupun Madinah. Inovasi lain yang didiskusikan terkait penerbitan visa haji dan umrah yang dikaitkan dengan perekaman biometrik. Agar tidak membebani calon jamaah, Indonesia meminta agar Pemerintah Arab Saudi tidak menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami sudah menjelaskan kepada Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi bahwa kebijakan tersebut akan memberatkan calon jamaah mengingat kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari 17.000 pulau," ujarnya.
Usulan lain yang disampaikan Menag terkait penomoran tenda di Arafah dan Mina sesuai dengan nomor kloter jamaah. Hal ini dilakukan untuk memastikan jamaah haji Indonesia mendapatkan tenda sesuai kloter sehingga bisa memudahkan mobilisasi. Kemenag menyampaikan, Menteri Haji Arab Saudi sedang mengkaji usulan tersebut dan akan membahasnya secara lebih detail di level teknis.