Jumat 12 Apr 2019 15:18 WIB

Pelunasan Tahap I akan Berakhir, Ini Ketentuan Tahap II

Pelunasan tahap I berakhir 15 April mendatang.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang BSM di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4). BSM mulai melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan BPIH pada 16 April hingga 4 Mei 2018
Foto: Risky Andrianto/Antara
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang BSM di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4). BSM mulai melayani calon jemaah haji yang melakukan pelunasan BPIH pada 16 April hingga 4 Mei 2018

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Proses pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1440H/2019M tahap I mendekati masa akhir. Pelunasan BPIH tahap I ini dimulai 19 Maret dan akan ditutup pada 15 April mendatang. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengatakan sampai penutupan sore kemarin, sudah 179.892 calon jamaah (calhaj) atau 88.18 persen yang sudah melakukan pelunasan.   

Baca Juga

Menurut Muhajirin, pelunasan di setiap provinsi sudah di atas 80 persen. Ada dua belas provinsi yang prosentase pelunasannya sudah di atas 90persen. 

Bangka Belitung menduduki posisi teratas dengan jumlah calhaj yang telah melakukan pelunasan sebanyak 96,23 persen. Dari kuota 1.061, 1.021 jamaah Bangka Belitung sudah melakukan pelunasan. 

Sementara Jawa Barat dari kuota 38.567, sebanyak 34.620 jamaah sudah melakukan pelunasan BPIH.

Lima provinsi lainnya dengan jumlah jamaah terbanyak yang sudah melunasi BPIH adalah Jawa Timur 29.840 (85,17 persen), Jawa Tengah 27.659 (91,51 persen),  Banten 8.490 (90,13 persen), Sumatra Utara 7.284 (87,84 persen), dan DKI Jakarta 6.683 (84,69 persen).

Muhajirin mengaku pihaknya sudah menyampaikan imbauan kepada para Kepala Bidang Haji di Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia agar memberitahukan kembali kepada jamaah yang belum untuk segera melakukan pelunasan.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221 ribu.  

Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 202.487 untuk jamaah haji dan 1.513 untuk tim pemandu haji daerah (TPHD).

"Jamaah yang belum melunasi sebanyak 24.108 orang atau 11,82 persen. Untuk TPHD, belum ada satupun yang melakukan pelunasan," lanjutnya.

Pelunasan dilakukan setiap hari kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00-15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00-16.00 WITA dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT.

Mulai tahun ini, selain datang langsung ke bank penerima setoran awal (BPS), jamaah yang ingin melakukan pelunasan juga bisa dilakukan secara non teller melalui ATM, internet dan mobile banking. 

Jika sampai penutupan masih terdapat sisa kuota, lanjut Hanif, maka akan dibuka pelunasan tahap II. Pelunasan tahap II akan berlangsung dari 30 April hingga 10 Mei 2019. Berikut ini jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap II:

  1. Calhaj yang berhak melunasi pada tahap I, namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran
  2. Calhaj yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji 
  3. Calhaj yang akan menjadi pendamping bagi jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama 
  4. Calhaj penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum 1 januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama 
  5. Calhaj lanjut usia minimal 75 tahun per 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2017  
  6. Calhaj yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5persen dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement