Jumat 29 Oct 2021 18:18 WIB

Relevansi Kajian Islam Soal Kebijakan Publik Perlu Diperkuat

AICIS merekomendasikan perkuat relevansi kajian Islam terhadap kebijakan publik.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas saat pidato pada pembukan Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-20 tahun 2021 di The Sunan Hotel, Surakarta, Jawa Tengah secara daring dan luring pada Senin (25/10).
Foto:

Di samping itu, ia menyampaikan, untuk menjaga keberlangsungan AICIS dan meningkatkan kualitasnya, AICIS perlu dilembagakan dalam bentuk panitia khusus. Tujuan utamanya untuk memastikan persiapan yang lebih baik, tata kelola yang baik, dan peningkatan kualitas yang berkelanjutan dalam organisasi dan konten akademik AICIS.

"Untuk memperkaya dan memperluas isi dan konteks diskusi, penyelenggaraan AICIS perlu melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal yang lebih luas," ujarnya.

Noorhaidi menerangkan, untuk pelibatan pemangku kepentingan internal yang lebih luas, organisasi AICIS perlu mengembangkan kemitraan yang lebih konstruktif dengan para pemimpin dan cendekiawan di lembaga pendidikan tinggi Islam. Untuk keterlibatan yang lebih luas dari pemangku kepentingan eksternal, organisasi AICIS perlu mengembangkan kemitraan dengan akademisi dan organisasi ilmiah nasional dan internasional yang relevan. 

"Di tingkat nasional, kami merekomendasikan agar Komite AICIS khususnya bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), dan lembaga akademik dan ilmiah lainnya," jelasnya.

Rekomendasi selanjutnya, ia menyampaikan, penelitian normatif dan empiris dalam studi Islam perlu diseimbangkan dan dibuat lebih relevan dengan masalah kehidupan nyata di masyarakat. Berkaitan dengan itu, kajian keilmuan di perguruan tinggi Islam perlu diperkuat dengan pembentukan program studi yang relevan, perekrutan sumber daya manusia yang relevan, dan peningkatan fasilitas laboratorium ilmiah dari laboratorium pengajaran menjadi laboratorium penelitian.

"Kemudian mempertimbangkan manfaat dan kelebihan platform digital bagi penyelenggaraan AICIS, kami sangat menyarankan kepada pemangku kepentingan utama pemilik AICIS, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, untuk terus menggunakan platform digital untuk AICIS berikutnya dan terus meningkatkan kapasitas teknis AICIS aplikasi sekali sentuh AICIS. Pada saat yang sama, untuk memaksimalkan manfaat AICIS bagi pengembangan studi islam, perlu adanya sistem basis data yang andal dan berkelanjutan yang dapat dikembangkan berdasarkan data dari AICIS," jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement