Selasa 27 Mar 2018 22:10 WIB

Kemenag Kembangkan SIPATUH Berbasis Aplikasi

Jamaah nantinya dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrah.

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Aplikasi Ponsel
Foto: pixabay
Ilustrasi Aplikasi Ponsel

IHRAM.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile) ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan prinsip dasar kerja aplikasi ini adalah memberikan ruang bagi jamaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air.

"Aplikasi ini efektif untuk mengetahui perkembangan calon jamaah, mulai dari dokumen, transportasi hingga katering makanan per hari, ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (27/3).

Menurutnya, aplikasi ini memuat sejumlah informasi, di antaranya pendaftaran jemaah umrah; paket perjalanan yang ditawarkan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); harga paket; pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi.

Aplikasi ini telah diuji dan beberapa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sudah masuk dan bisa dipantau, ada 906 PPIU, disana kita bisa melihat akreditas PPIU juga apakah ontime tidak melayani jamaah, jelasnya.

Selain itu, aplikasi ini juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia, Validasi identitas jamaah yang terintegrasi dengan Dukcapil dan Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi.

Melalui aplikasi ini, lanjut Nizar, jamaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji).

Dengan nomor registrasi ini, jamaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa.

Saat ini, aplikasi sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama, jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement