Selasa 27 Nov 2018 16:51 WIB

Penetapan Biaya Haji Diusulkan dengan Dolar AS

Ada beberapa alasan terkait usulan tersebut.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kementerian Agama
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kementerian Agama

IHRAM.CO.ID, JAKARTA  -- Kementerian Agama mengusulkan agar penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M ditetapkan dengan dolar AS. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan beberapa alasan penetapan BPIH dilakukan dengan dolar AS.

Pertama, 95 persen pembayaran penyelenggaraan haji dilakukan dengan mata uang asing yaitu mata uang dolar AS dan riyal Arab Saudi. Kedua, fluktuasi perubahan kurs mata uang rupiah baik terhadap dolar maupun riyal Saudi senantiasa mengalami perubahan.

“Oleh karenanya, akan lebih aman bagi kita semua, sehingga tidak ada yang dirugikan dengan ketentuan itu,” kata Menag melalui keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/11).

“Jadi pelunasan yang dilakukan jamaah terkait selisih yang harus dibayarkan dari setoran awal yang sudah mereka bayarkan itu, tinggal dikaitkan dengan berapa nilai kurs rupiah pada saat pelunasan,” jelas Menag. 

Menag menggambarkan, ada konsekuensi yang harus ditanggung saat BPIH 1439H/2018M lalu ditetapkan dengan rupiah. Sebab, saat pelaksanaan ternyata mata uang rupiah melemah terhadap dolar AS, sehingga harus membayar selisihnya dari save guarding, dan nilainya cukup besar.

“Oleh karenanya, di tahun 2019 nanti, sebaiknya tidak mengulang seperti itu (penetapan BPIH dengan rupiah),” terangnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI juga telah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M. Panja ini dibentuk untuk membahas asumsi dasar  dan komponen BPIH serta secepatnya dapat memulai pembahasan.

Pembentukan Panja tersebut menjadi salah satu butir kesimpulan yang mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Pembahasan Awal BPIH 1440H/2019M antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/11) kemarin.

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah mengusulkan BPIH tahun 1440H/2019M sebesar 2.675 US Dollar, ada kenaikan sebesar 43 US Dollar. Kenaikan tersebut, kata Menag karena disebabkan tiga hal.

Baca: Pemerintah Usulkan Kenaikan BPIH 2019

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement