Senin 03 Dec 2018 21:31 WIB

Komisi VIII Dorong Penggunaan Rupiah di BPIH 2019

Komisi VIII menyebut hampir seluruh persiapan ibadah haji menggunakan rupiah.

Rep: Umi Nur Fadillah/ Red: Agung Sasongko
Rupiah
Rupiah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendorong penetapan dan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 menggunakan mata uang rupiah. Alasannya, Komisi VIII menyebut hampir seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji menggunakan rupiah.

"Penetapan ongkos BPIH jangan pakai dolar AS. Kita minta pakai rupiah. Karena hampir semua komponen penetapan haji, pakai mata uang rupiah," kata Ketua Tim Panja BPIH 2019 Ace Hasan Syadzily usai rapat dengar pendapat di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/12).

Terkait pembayaran menggunakan mata uang dolar AS dan riyal, Ace mengatakan pembayaran bisa dikonversi ke mata uang rupiah. Karena itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu meminta Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan BPIH dengan rupiah.

Selain itu, politikus Partai Golkar itu mengatakan regulasi tidak memungkinkan menggunakan dolar AS, seperti peraturan Bank Indonesia (BI), Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"BPIH itu tidak masuk dalam komponen yang dikecualikan dalam penggunaan mata uang. Jadi ya kita jangan sampai melanggar aturan, karena toh jamaah haji juga membayarnya bukan pakai dolar AS," ujar Ace.

Terkait kemungkinan penggunaan dolar AS yang lebih menguntungkan, dia menerangkan nilai tukarnya sama saja. Selain itu, Komisi VIII DPR RI ingin pemerintah menggunakan produk mata uang rupiah di negeri sendiri.

"Kita masih, ini masih dalam pembahasan. Tapi kami di Komisi VIII mendesak pada Kemenag untuk menggunakan nilai tukar rupiah dalam proses ibadah haji ini," kata dia.

Tim Panja BPIH 2019 dari Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kemenag, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu digelar secara tertutup. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Panja BPIH 2019 Ace Hasan Syadzily.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement