Bagaimana Hukumnya?
Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah KH Ahmad Wazir menjelaskan, ada urutan jika seseorang ingin melakukan tawaf dengan dibantu dengan alat.
Menurutnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih tentang penggunaan alat untuk tawaf atau sai. Hal ini diperuntukkan bagi mereka yang mengalami uzur, seperti lanjut usia (lansia) atau sakit. Untuk mereka, maka hukumnya boleh.
Namun, bagi yang tidak menyandang uzur, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Pendapat pertama mengatakan, hal itu belum mencukupi sahnya tawaf. Sebab, tawaf sama dengan shalat. Sebagaimana shalat dengan posisi duduk, itu diperuntukkan bagi yang tak sanggup berdiri. Demikian halnya dengan tawaf. Penggunaan alat, semisal skuter matik, bagi yang tidak memiliki uzur hukumnya tidak sah.
Pendapat kedua, semisal dari Malikiyyah dan Ahnaf, mengatakan bahwa memakai alat itu hukumnya boleh, tetapi yang bersangkutan wajib bayar dam. Alasannya, tawaf dengan kondisi berjalan itu hukumnya wajib. Jika yang wajib ditinggalkan, maka harus membayar dam.
Pendapat ketiga membolehkannya dan yang bersangkutan tidak perlu membayar dam. Menurut Kiai Wazir, pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Almundzir.
“Dan, kelihatannya inilah pendapat yang terkuat karena Rasulullah SAW juga pernah melakukan thawaf di atas unta,” kata Kiai Wazir.