IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengklarifikasi pada Kamis (18/8/2022) bahwa mereka yang berusia di bawah 12 tahun tidak diharuskan mendapatkan polis asuransi terhadap virus Covid-19 untuk bepergian ke luar negeri. Dalam sebuah pernyataan, Jawazat mengutip persyaratan untuk perjalanan orang Saudi ke luar negeri.
Dilansir dari Saudi Gazette, Jumat (19/8/2022), Jawazat menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Sedangkan masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab.
Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan. Jawazat menegaskan salinan digital nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC. Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan.
Identitas nasional adalah persyaratan wajib untuk menerbitkan atau memperbarui paspor untuk tanggungan 12 tahun ke atas. Siapa pun yang memiliki paspor yang valid, ia dapat melakukan perjalanan ke luar Kerajaan tanpa perlu merekam biometrik dalam sistem otomatis.
Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati delapan bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.
Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna. Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 tahun dan 12 tahun memerlukan dua dosis vaksin Covid-19.